Berikut ini akan dibahas mengenai TKD, ujian pertama dalam seleksi CPNS, sahabat harus mulai mencicil dengan banyak membaca , berlatih soal, dan tentunya berdoa" Berdoa untuk mata bidang ujian yang belum di baca mudah-mudahan gak keluar he..he.."., tes TKD ini meliputi :
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tes Inteligensia Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan bekerja berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Cap Panitia Ujian TKD |
Ujian menggunakan sitem CAT ini lebih praktis dari pada mengunakan LJK (Lembar Jawaban Komputer). Peserta tidak perlu ribet menghitamkan bulatan di LJK menggunakan pensil 2B. Bila ada jawaban salah, bisa hitam dan kusut lembar jawaban gara penghapus karet, jadi paranoid, takut lembar jawaban tidak terbaca oleh komputer. Belum bila basah akibat tegang mengerjakan soal dan dikejar waktu. Terus juga perasaan ragu-ragu apakah menghitamkan bulatan sudah sempurna atau belum. Saran bagi yang akan ikut ujian CPNS, coba ikut simulasi penggunaan CAT yang sering diadakan oleh kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bagi yang belum juga tidak apa-apa, biasanya sebelum ujian akan diberitahukan cara pengisisan CAT /simulasi CAT oleh panitia pengawas ujian.
Penulis juga akan berbagi mengenai standar nilai kelulusan untuk Tes Kompetensi Dasar dalam ujian CPNS. Penetapan standar kelulusan nilai TKD ini berdasarkan pada Passing Grade (Nilai Ambang Batas) yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sesorang dinyatakan lulus jika mencapai Nilai Ambang Batas pada ketiga bidang yang diujikan dalam TKD, yaitu TKP, TIU, dan TWK. Tidak boleh nilai hanya menonjol pada salah satu bidang, semuanya harus mencapai batas minimal kelulusan (Passing Grade ). Lebih baik nilai pas-pasan pada semua bidang dalam kata lain mencapai batas minimal kelulusan dari pada menonjol pada salah satu karena yang diambil bukan nilai rata-rata. Sehingga nilai tinggi pada TKP tidak bisa menolong nilai pada TIU atau TWK, begitu juga sebalikanya.
Kelulusan TKD ini merupakan syarat untuk melanjutkan ujian TKB. Nanti dari semua peserta yang lulus TKD hanya peserta dengan jumlah 3 kali formasi yang dibutuhkan saja yang dapat lanjut untuk mengikuti TKB. Misalnya RSUP DR A membutuhkan Perawat 10 orang jadi yang berhak ikut adalah 30 orang peserta yang sudah lulus TKD, bila peserta yang dinyatakan lulus masih berlebih akan dikirim ke formasi peminatan ke-dua atau ke-tiga yang masih kosong. Peserta yang dinyatakan lulus ujian Tes Kompetensi Dasar diumumkan secara resmi melalui website Kementerian Kesehatan (http: / / cpns. kemkes. go. id).
Download PDF
Comments
Post a Comment