Persyaratan CPNS Kemenkes 2014

Bingung mau menyiapkan berkas persyaratan CPNS? Jangan bingung Sahabat, ayo! cicil persiapkan dari sekarang.

Bagi yang berminat ikut tes seleksi CPNS, di bawah ini adalah rangkuman persyaratan CPNS Kemenkes tahun lalu (TH 2014), Silahkan sahabat baca, untuk persiapan seleksi  CPNS tahun sekarang (TH 2016), mudah-mudahan tidak beda jauh. Jadi bisa menghemat waktu untuk lebih fokus belajar dan pastinya berdoa.

Rangkuman Persyaratan CPNS TH 2014

A. Persyaratan Umum Pelamar

  1. WNI
  2. Usia 18-35 tahun
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan 
  5. Bukan pengurus/anggota partai politik.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia 
  9. Dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet).


B.Persyaratan Khusus Pelamar


  1. Harus Lulusan Perguruan Tinggi dengan Akreditasi Progam studi A atau B  dan IPK minimal 2,75. (Atau Akreditasi Progam studi C khusus  bagi  lulusan Perguruan tinggi Negri   ).
  2. Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari BAN PT atau Badan PPSDM Kesehatan.
  3. Khusus Dokter dan Apoteker harus memiliki STR ( Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
  4. Khusus Dokter pasca PTT harus melampirkan SMB atau yang masih dalam Penugasan PTT melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dokter PTT.
  5. Bagi dokter yang dinyatakan lulus CPNS dengan formasi jabatan bidang administrasi tidak diperkenankan untuk mengikuti program pendidikan dokter spesialis.
  6. Untuk jabatan Pranata Humas Pertama dan  Pelaksana  diprioritaskan bagi pelamar berjenis kelamin laki-laki.
  7. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  8. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus CPNS namun mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 60.000.000
C. Berkas Pendaftaran 
  1. Asli hasil cetak (print out) pendaftaran online (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang warna merah
  2. Fotokopi KTP tidak perlu dilegalisir.
  3. Fotokopi Ijazah (D.I/D.III/D.IV/S1/S2) yang telah dilegalisir dan dicap basah.
  4. Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir  dan dicap basah.
  5. Untuk formasi S2 harus melampirkan ijazah S1/D.IV dilegalisir dan dicap basah.
  6. Bagi Ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/Surat Keputusan akreditasi program studi dari BAN-PT (tidak perlu dilegalisir) atau dari Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.
  7. Bagi  Apoteker harus melampirkan fotokopi STRA yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STRA).
  8. Bagi  dokter harus melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STR).
  9. Bagi  dokter: a) Bagi pasca PTT yang mencantumkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB dalam print out pendaftaran online, harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Selesai Penugasan/SMB, dilegalisir dan dicap basah. b) Bagi yang masih dalam masa penugasan PTT harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang dilegalisir dan dicap basah.
  10. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman atau sedang bekerja sebagai pegawai tenaga wiyata bakti/kontrak di unit kerja sesuai peminatan harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah.
  11. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- berisi: a) Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.b) Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik. c) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta. d) Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS. e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. (Dapat di Download di website CPNS Kemenkes)
  12. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PNS. (Dapat di Download di website CPNS Kemenkes)
  13. Bagi dokter harus melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- berisi apabila dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS Kementerian Kesehatan dengan formasi jabatan bidang administrasi (bukan tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan), bersedia tidak akan mengikuti program pendidikan spesialis selama menduduki jabatan tersebut.(Dapat di Download di website CPNS Kemenkes)
  14. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- apabila dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan namun mengundurkan diri bersedia membayar denda sebesar Rp. 60.000.000. (Dapat di Download di website CPNS Kemenkes)
Sumber : 
P E N G U M U M A N  NO : KP.01.02/II/584/2014 / PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2014


Baca Lebih Lengkap dan Download PDF (238 KB)




Comments